Beranda | Artikel
Sering Onani, Apakah Harus Memberi Tahu Calon Istri?
Rabu, 16 April 2014

Sebelum Menikah Sering Onani

Assalamualaikum. mau nanya ustads. ana mau rencana nikah, tapi ana merasa kurang yakin, karna ana merasa saya ejekulasi dini karna sering onani..apakah jika saya melamar akwat harus memberi tahu keadaan ini..syukron

Dari A

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kami ingatkan, onani termasuk penyipangan seksual yang dilarang dalam islam. Baik dilakukan dengan tangan, maupun dengan alat bantu. Baik dilakukan lelaki, maupun wanita.

Dalil pokok masalah ini adalah firman Allah,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari (penyaluran hasrat seksual) selain itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS al Mukminun:5 – 7).

Ibnu Katsir mengatakan,

وقد استدل الإمام الشافعي، رحمه الله، ومن وافقه على تحريم الاستمناء باليد بهذه الآية الكريمة. وقال: فهذا الصنيع خارج عن هذين القسمين

“Imam Syafii dan para ulama lain yang sependapat dengan beliau berdalil dengan ayat di atas untuk menegaskan haramnya onani atau masturbasi. Beliau mengatakan, ‘Perbuatan ini (onani) keluar dari dua hal yang Allah halalkan” (Tafsir Ibnu Katsir jilid, 5/463).

Kedua, pelanggaran berupa penyimpangan seksual adalah pelanggaran yang berhubungan antara pelaku dengan Penciptanya. Karena itu, yang paling penting adalah memperbanyak bertaubat kepada Allah, menyesali dengan sepenuh hati perbuatan tersebut, sedih ketika mengingatnya, dan berupaya untuk menghindari segala yang bisa memicu perbuatan itu bisa terulang.

Ketiga, karena ini sifatnya pribadi antara pelaku dengan Tuhannya, jangan ceritakan pelanggaran ini kepada siapapun. Termasuk calon istri atau calon suami.

Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Rahasiakan sampai mati.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048).

Keempat, sebagai catatan tambahan, hindari buka internet sendirian atau di luar kebutuhan. Karena orang yang berduaan dengan internet, setan menjadi sosok ketiganya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

KonsultasiSyariah.com  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Darah Istihadhah Boleh Berhubungan Suami Istri, Ar Rafiq, Entrepreneur Muslim, Potong Rambut Di Bulan Puasa, Wanita Buka Aurat, Video Mengagetkan Orang

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22316-sering-onani-apakah-harus-memberi-tahu-calon-istri.html